Pajak Penjualan dan Pajak Pelayanan (SST)

Catatan penting:

Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia telah mengumumkan bahwa efektif 1 Maret 2024 , tarif Pajak Penjualan dan Pelayanan (SST) akan dinaikkan dari 6% menjadi 8% . Sehubungan dengan pengumuman ini, Kaleoz akan merevisi tarif SST untuk biaya platform yang dibebankan kepada penjual dari 6% menjadi 8%, juga berlaku efektif mulai 1 Maret 2024.

Tautan ke pengumuman DI SINI

Pengguna yang terhormat,

Dengan penerapan SST di Malaysia yang efektif mulai 1 September 2018, SEA Gamer Mall Sdn Bhd akan mengenakan pajak layanan atas semua layanan kena pajak yang diberikan di KALEOZ.com mulai 1 Januari 2020, berdasarkan Pedoman Pajak Layanan atas Layanan Teknologi Informasi tertanggal 9 Agustus 2018.

Apa itu Pajak Penjualan?

Pajak Penjualan adalah pajak satu tahap yang dibebankan dan dipungut:

  1. Atas Barang Kena Pajak yang diproduksi di Malaysia oleh Pengusaha Kena Pajak dan dijual olehnya (termasuk dipakai atau dibuang); Dan
  2. Atas barang kena pajak yang diimpor ke Malaysia

Apa itu Pajak Pelayanan?

Pajak Pelayanan sebesar 8% merupakan pajak yang dikenakan atas:

  1. setiap pemberian jasa kena pajak;
  2. dilakukan dalam rangka atau kelanjutan bisnis apa pun;
  3. oleh Pengusaha Kena Pajak; dan di Malaysia.

Apakah KALEOZ.com mengenakan Pajak Penjualan?

SEA Gamer Mall Sdn Bhd TIDAK bertanggung jawab untuk didaftarkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penjualan 2018, oleh karena itu semua Barang yang dijual oleh KALEOZ.com tidak dikenakan Pajak Penjualan.

Apakah KALEOZ.com mengenakan Pajak Layanan atas biaya Layanan Marketplace?

SEA Gamer Mall Sdn Bhd, sebagai perusahaan yang Terdaftar Pajak Layanan berdasarkan Undang-Undang Pajak Layanan 2018, akan mengenakan Pajak Layanan sebesar 8% pada biaya-biaya tertentu. Berdasarkan peraturan dan ketentuan terkait Pajak Layanan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seluruh biaya Layanan di KALEOZ.com dikenakan Pajak Layanan sebesar 8%. Oleh karena itu, dengan penerapan ini, seluruh layanan yang dilakukan efektif tanggal 1 Januari 2020 akan terkena dampak Pajak Layanan ini.

Bagaimana Pajak Layanan dibebankan oleh KALEOZ.com?

Pajak Layanan hanya dibebankan pada Biaya Penjual. Contoh pesanan penjualan MYR 100.00:

Jumlah Pesanan Penjualan = MYR 100.00
Biaya Penjual (5%) = MYR 100.00 x 0.05 = MYR 5.00
Pajak Layanan atas Biaya Penjual (8%) = MYR 5.00 x 0.08 = MYR 0.40
Total potongan = MYR 5.00 + MYR 0.40 = MYR 5.40
Pendapatan Penjual = MYR 100.00 - MYR 5.40 = MYR 94.60

Apakah harga jual produk di KALEOZ.com sudah termasuk pajak?

Harga semua item di website KALEOZ.com bersifat final.

Terima kasih banyak atas perhatiannya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami di [email protected].